Berkas Belum Lengkap, 5 Tsk Dispora Masih Tahanan Jaksa

Kemungkinan Tsk Bertambah.
Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH
PORTAL BENGKULU UTARA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur, kelima orang yang terlibat kasus korupsi kegiatan di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten BU Tahun anggaran 2015, masa penyidikannya oleh pihak Kejaksaan ditambah 40 hari kedepan sejak Selasa (14/2). Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka sudah memasuki hari 20, berkas belum lengkap untuk P21, dan besar kemugkinan adanya tersangka baru, setelah adanya pemeriksaan saksi tambahan.
Diketahui, empat orang tersangka yakni Nazarudin Tawakal selaku mantan Kadispora, Irwandi selaku mantan Ketua KONI BU, Tarson dan Wagino selaku mantan PPTK dan juga Kabid, saat ini penahanannya dititipkan oleh pihak Kejari Arga Makmur di Lapas Kelas II B Arga Makmur.
Terkait perpanjangan masa penyidikan, Kepala Kejari Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH menuturkan. Bahwa pihaknya terpaksa memperpanjang masa penahanan untuk kepentingan penyidikan, dan pengumpulan berkas P21, yang dinilai masih terdapat kekurangan. Secara, kekurangan tersebut berada pada berita acara pemeriksaan ahli dari BPKP Bengkulu, lantaran ahli dari BPKP masih memiliki kesibukan sehingga pemeriksaan masih tertunda.
” Kita tidak ingin dalam persidangan kekurangan berkas, untuk itu dnegan hati-hati kita sengaja memperpanjang masa penyidikan untuk melengkapi berkas, agar tidak kelabakan di persidangan nanti,” ungkap Dodi Senin (13/2).
Sejauh ini, lanjut Dodi menjelaskan. Seluruh saksi telah dimintai keterangan, termasuk juga saksi tambahan yang dinilai dapat menambah tersangka baru. Namun hal itu belum bisa dipastikan dan belum bisa dibeberkan, lantaran masih dalam analisa pihaknya, yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik. Untuk berapa saksi tambahan yang telah diperiksa, Dodi masih enggan untuk membeberkannya, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, yang jelas akan diketahui pada persidangan nanti.
” Kita belum bisa membeberkan berapa orang saksi yang telah dimintai keterangan, karena masih ditangani oleh penyidik untuk kepentingan melengkapi berkas penyidikan. Untuk sementara itu saja dulu, nanti akan kita kabari,’ pungkasnya.
Untuk diketahui, yang menjalani penahanan di lapas kelas IIB Arga Makmur, dari lima orang tersangka hanya empat yang ditahan. Satu orang tersangka tidak ditahan yakni Susi, mengingat kemanusiaan lantaran sedang dalam kondisi menyusui. (Firdaus)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *