Galian C Illegal Ancam Pemukiman Warga Pesisir

PORTAL BENGKULU UTARA – Maraknya aksi penambang pasir Illegal di wilayah pesisir pantai Jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berdampak pada masyarakat sekitar. Pasalnya, akibat dari penambangan pasir tanpa izin itu, akan mengakibatkan abrasi pantai, selanjutnya akan mengancam pemukiman warga dipinggiran pantai Kecamatan Lais, Batik Nau, Ketahun dan Putri Hijau.
Kepada portalbengkulu.com, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BU, Ir Made Astawa, MM, membenarkan hal tersebut. Bahkan, menurut Made, hal itu sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan. 
Dengan kondisi itu, kata Made, kabupaten Bengkulu Utara dikategorikan kabupaten yang paling rawan bencana terutama di pesisir pantai. ” Yang kami khawatirkan abrasi itu semakin menjalar di pemukiman warga, bahkan sampai ke jalan raya,” kata Made. 
Menyikapi permasalahan ini, Made, bakal mengajukan anggaran pembangunan penahan ombak di wilayah pantai empat kecamatan tersebut. Hanya saja saat disinggung besaran anggarannya, Made, belum bisa memastikan sebab pihaknya masih butuh perencanaan serta kajian-kajian teknis. 
Ka. BPBD, Ir Made Astawa, MM
Dari data terhimpun serta pantauan di lapangan, abrasi kerap terjadi pada musim kemarau serta musim penghujan yang berkepanjangan, tentu diperparah lagi oleh aksi penambangan liar di wilayah itu sebagai pemicu utama. ” Inilah yang sedang kami upayakan, semoga pemerintah pusat merespon apa yang menjadi program kita kedepan,”  harap Made. 
Made mengimbau kepada masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,  tidak menebang pohon yang tumbuh disekitar pantai, bahkan ia meminta agar warga dapat menerapkan penghijauan. ” Hal ini terus kami imbau, mengingat pantai kita semakin terancam, setidaknya kesadaran masyarakat akan bahaya itu tertanam sembari kami berupaya melakukan trobosan-trobosan,” tutup Made.(Firdaus)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *