Tujuh Fraksi Setujui Dua Raperda Perubahan

PORTAL BENGKULU UTARA – Paripurna penyampaian pandangan umum jawaban fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),  selasa (7/02), meskipun dengan catatan, secara umum ke-tujuh fraksi menyatakan setuju 

Raperda yang disetujui menjadi perda dimaksud diantaranya, perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Pencatatan Sipil dan perda perubahan atas perda nomor2 tahun 2016 tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE, beserta wakil ketua I dan wakil ketua 2, dan anggota DPRD, Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata, Kapolres Bengkulu Utara, Kajari Arga Makmur, SKPD, dan FKPD,
Ketujuh praksi antara lain, fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PKPI, Perjuangan Hati Nurani, pada kesempatan itu menyatakan setuju, 
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE

Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE mengatakan, pihaknya akan menyetujui raperda ini menjadi perda setelah mendengar persetujuan 7 fraksi menyatakan dukungan penuh atas usulan raperda. Setelah raperda ini disahkan menjadi perda nantinya, Ali mengharapkan agar segera disosialisasikan.

” Usulan raperda kita dukung penuh, setelah disyahkan nanti, agar segera disosialisasikan, supaya segenap masyarakat kita tahu tentang adanya perubahan atas kedua perda tersebut,” kata Ali
Sementara Itu Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaika terimakasih atas respon positif pihak legislatif terhadap raperda yang diusulkan. Diharapkan oleh Arie dengan segeranya perda ini disyahkan, tentu akan mempermudah masyarakat.
” Dengan perubahan perda tentang pilkades, dapat mempermudah bagi warga masyarakat dalam mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sebab, calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tersebut,” kata Arie.

Juru bicara Fraksi PKPI, Pitra Martin, mengharapkan agar tidak ada lagi pemilihan kepala desa tahap dua seperti yang pernah terjadi, sementara kepala desa terpilih pada tahap satu sudah dilantik. “Hingga saat ini persoalan itu belum selesai,” tukas Pitra.

Soal perda catatan sipil, kata Pitra, kedepan masyarakat tidak dikenakan biaya dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil. seperti pengurusan perubahan dokumen akte kelahiran, Kartu keluarga (KK), KTP, semuanya tidak dipungut biaya,” terang Pitra. (Firdaus/Suliswan).
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *