Alih Fungsi Lahan Kian Marak, DPTPH Instruksikan Kades Buat Peraturan

PEWARTA : FIRDAUS 
PORTAL BENGKULU UTARA – Guna pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan serta menjaga keseimbangan produksi hasil pertanian di daerah kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) BU menginstruksi kepada segenap kepala desa untuk menyusun peraturan desa (Perdes).
Kepala DPTPH BU, Darlis SP menegaskan, selain menginstruksi kepada kades untuk membuat perdes, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan apa kendala pokok permasalahannya
“Selain sudah kami sampaikan soal pembuatan Perdes alih fungsi lahan, kami juga bakal turun mengecek apa yang menjadi permasalahan di lapangan,” kata Darlis. 
Darlis mengakui tanaman perkebunan seperti kelapa sawit dan karet cukup menjanjikan. meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tidak malukan alih fungsi lahan, sebab itu kata Darlis bertentangan dengan program pemerintah.
“Prioritas pemerintah saat ini adalah meningkatkan penghasilan warga dari tanaman padi, dengan membangun irigasi serta memberi bantuan bibit dan pupuk. Alih fungsi lahan inilah yang justru bertentangan dengan program pemerintah. Jangan sampai meningkatnya hasil perkebunan mempengaruhi hasil pertanian sehingga menjadi minim,” imbuhnya.
Diperkirakan dari total keseluruhan lahan pertanian, 10 hingga 15 persen saat ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan baik komoditi karet maupun sawit. Meski pihaknya menyetujui larangan alih fungsi lahan, pemerintah harus memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat atas larangan tersebut.
“Harapannya semua pihak harus bersinergi mengatasi persoalan ini, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar alih fungsi lahan tidak lagi terjadi,” tutup Darlis.
Editor : Junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *