Mohtadin: Pungutan PPJ Tanpa Dasar MoU Dapat Dikategorikan Pungli

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA 

PORTAL – Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin menilai, kinerja Pemda BU dalam mervisi MoU Pajak Penerangan Jalan (PPJ), lamban, Pasalnya, setelah berjalan di bulan keempat tahun 2017 ini, pungutan PPJ sebesar 10% yang diambil dari rekening pelanggan tertagih tanpa didukung oleh MoU antara Pemkab dan pihak PLN. 
Seharusnya, kata Mohtadin, kontrak dan MoU segera direvisi yang diketahui oleh anggota DPRD, jika mereka sudah melakukan penagihan tanpa berdasarkan MoU, jelas ini dinilai Ilegal. 
“Ini informasi baru buat kami, jadi selama tahun 2017 ini pihak PLN sudah memungut PPJ secara ilegal, dan itu sangat tidak dibenarkan. Jadi apa kerja Pemda BU, yang belum merevisi kerjasama itu, seharusnya sudah dilakukan oleh tim,” sesalnya.
Dikatakan, pihak PLN juga lalai, tanpa menyadari bahwa kontrak kerjasamanya telah habis. Ini jelas menyalahi, karena ini merupakan dasar hukum mereka untuk menarik rupiah dari masyarakat, bila tanpa dasar maka dapat dikategorikan pungutan liar.
” Kenapa Pemda lambat, inikan sudah pekerjaan mereka. Kita juga tidak bisa menyalahkan PLN yang tidak menyadari bahwa mereka sudah melakukan pungutan secara ilegal. Harusnya Pemda Proaktif melihat Perda dan Perbup serta MoU yang sudah tidak berlaku lagi agar segera direvisi,” imbuhnya.
Soal lampu jalan banyak yang tidak menyala, Mohtadin menmgibaratkan itu lagu lama, dari dahulu hingga saat ini belum juga ada solusi. Anggaran sebesar Rp 300 Juta yang disediakan untuk pemeliharaan lampu jalan tahun 2017 ini, dinilai olehnya tidak sebanding dengan hasil dari pungutan PPJ pertahunnya yang mencapai atau lebih dari 5 Milyar. 
” Saya janji, persoalan ini akan dikaji dalam pembahasan Raperda RPJMD, mulai dari soal kerjasama dengan PLN, dan kami akan meminta Pemda agar transparan soal dengan uang PPJ itu, karena uang masyarakat yang dipungut, masa iya lampu jalan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *