Pemberlakuan TPP Bengkulu Utara Butuh Anggaran 25,2 Milyar

PEWARTA: FIRDAUS 
PORTAL BENGKULU UTARA – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk memberlakukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) membutuhkan anggaran yang cukup besar. Dalam satu tahun diperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 25,2 Milyar. 
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU Drs H Kisro Zanito, MM, berdasarkan hasil konsultasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten BU diminta untuk memberlakukan TPP di APBDP 2017. 
” Ini berkaitan dengan honor-honor kegiatan. Bukan dihapus namun, akan dikumpulkan di satu wadah dan nantinya akan dibagikan ke seluruh PNS yang jumlahnya mencapai 5.330 orang berdasarkan kriteria masing-masing,”  terang Kirso. 
Dijelaskan Kisro, adapun tujuan pemberlakuan TPP tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai, azaz keadilan yang disesuaikan dengan porsinya dan juga untuk mencegah tingkat pidana korupsi. Yang mana ini akan disesuaikan dengan golongan jabatan, masa kerja, jangkauan pekerjaan dan beban kerja. 
” Untuk di Kabupaten BU penerapannya masih manual, tentu ini akan melibatkan instansi terkait yang memiliki data pegawai,” singkat Kisro.  
Disisi lain, pemberlakuan yang selambat-lambatnya diterapkan di tahun 2018 ini, tidak bisa dirasakan seluruh PNS. PNS yang bertugas di Kecamatan Enggano dan daerah terpencil lainnya dipastikan tidak mendapatkan TPP. Tak hanya itu, dokter dan guru sertifikasi juga tidak akan mendapatkan TPP.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP-SDM) BU Dullah, SE menerangkan PNS di Kecamatan Enggano dan daerah terpencil seperti Napal Putih dan Ketahun, sudah mendapatkan tunjangan daerah terpencil dan khusus kepulauan. Hal ini juga serupa dengan dokter yang memiliki tunjangan kelangkaan profesi.
” TPP ini salah satunya tunjangan kelangkaan profesi, daerah terpencil dan sertifikasi. Jadi mereka sudah lama mendapatkannya,” kata Dullah.
Disisi lain, BKP-SDM masih mengkaji untuk memberikan TPP pada guru yang belum berstatus sertifikasi. Dengan pertimbangan, menghapuskan tunjangan non sertifikasi yang selama ini didapatkan. Ini lantaran tunjangan non sertifikasi hanya Rp 250 ribu per bulan atau jauh lebih kecil. 
” Jadi akan kita bahas untuk non sertikasi untuk tetap mendapatkan TPP, termasuk mendata PNS lain yang berhak dan tidak berhak mendapatkan TPP,” tutup Dullah.  
Editor: Junaidi
Tanggal : 04-04-2017
Jam       : 21:35 WIB
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *