Soal Ambulan Pungut Biaya Transportasi Pasien BPJS, Dewan Panggil Direktur RSUD

Biaya Jasa Tarnsportasi Ambulance, Didasari Perbup 

PEWARTA: FIRDAUS 
PORTAL BENGKULU UTARA – Terkait adanya pungutan biaya transportasi ambulance, yang dikenakan kepada pasien BPJS Kesehatan di RSUD Arga Makmur, yang dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu, disikapi anggota DPRD BU yang langsung melakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD Arga Makmur, usai paripurna penyampaian nota pengantar 3 Raperda Senin (3/4).
Anggota Komisi I DPRD BU, Misrin Pirin, mengaku terkejut dan menyayangkan dengan adanya pungutan tersebut, ia mengatakan pungutan ini sudah tidak benar, terlebih lagi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Ia akan meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD, karena dalam aturan jelas seluruh pasien BPJS Kesehatan, tidak dipungut biaya apapaun termasuk ambulan.
” Ini sudah tidak benar, kami akan panggil pihak RSUD agar segera mengembalikan uang pasien tersebut, karena ini sudah termasuk kedalam pungli dimana sudah jelas tidak dipungut biaya, justru dipungut biaya, tidka benar ini,” ungkapnya disambangi diruangan komisi I DPRD BU.
Sementara itu, Direktur RSUD Arga Makmur, saat keluar dari ruang komisi I DPRD BU, menegaskan. Bahwa kejadian pungutan ini dinilainya hanya miss komunikasi. Namun ia tetap bersikukuh, bahwa adanya pungutan ini diluar sepengetahuannya. Namun pihaknya sudah mengembalikan uang pasien tersebut.
” Kami sudah mengembalikan uang pasien ini, ini hanya miss komunikasi. Pungutan ini remsi kok, ada kwitansinya, yang berarti dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jasmen.
Disinggung dasar aturan dikenakannya tarif pungutan biaya jasa opersional ambulance ini, Jasmen mengaku itu ada dasarnya yakni Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, dan diturunkan ke Peraturan Bupati BU, yang tidak dapat ia menyebutkan nomornya.
Menurut Jasmen, pungutan ini memang diberlakukan namun bukan untuk pasien BPJS, mengenai adanya temuan ini, itu hanya salah faham yang dilakukan oleh karyawannya, lantaran tidak memahami siapa saja yang dapat ditarik pungutan biaya jasa operasional ambulan.
” Ada aturannya, namun saya lupa nomornya. Pungutan ini resmi, dan sesuai dengan tarif dasar RSUD Arga Makmur terhadap seluruh pelayanan,” jelasnya.
Telah terjadi, salah seorang oknum pengemudi atau pengelola RSUD Arga Makmur telah melakukan pungutan  biaya operasional Ambulan kepada pasien BPJS sebesar  Rp 620 Ribu, sebagai  biaya transportasi ambulan membawa pasien rujukan ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu
Editor: Junaidi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *