Terbukti Rugikan Masyarakat Akibat Lubang URC, DPUTR Siap-siap Dproses Hukum

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA 

PORTAL – Terbengkalainya pekerjaan perbaikan jalan yang dilaksanakan oleh URC, dinilai dapat mencelakai pengendara lantaran setelah digali permukaan jalan tidak segera ditutup atau dibiarkan tanpa ada tindakan pemulihan serta tidak mempertimbangkan akibat yang bakal ditimbulkan.
Pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara siap menampung pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti bila masyarakat terbukti mengalami kecelakaan atau kendaraannya rusak disebabkan lubang lubang yang diciptakan oleh Unit Reaksi Cepat Bentukan Bupati Mi’an dan dikordinir  Dinas PUTR BU tersebut.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Johari Fitri Casdy didampingi Iptu Tenang Suwanta kepada awak media menyatakan ikut menyayangkan lambannya reaksi pihak pemerintah daerah menyikapi keadaan tersebut.
“Jika ada pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan dibuktikan kejadiannya, Dinas PUTR selaku pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum,” ujar Tenang, via ponsel, Rabu, (19/04).
Jika akibat dari buruknya penanggulangan terhadap kondisi infra struktur ini dan mengakibatkan merugikan masyarakat, baik kecelakaan atau kerusakan kendaraan, pihak pemerintah, kata Tenang, harus bertanggung jawab. Dan itu katanya jelas diamanatkan oleh UU 22 tahun 2009.
“Dalam aturan sudah jelas, dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya untuk diproses oleh kepolisian,” tegasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *