PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA JUMAT 19 MEI 2017
PORTAL – Anggota DPRD Bengkulu Utara Yanto, menegaskan sekaligus menepis anggapan bahwa ijazah paket C yang ia gunakan sebagai persyaratan pencalonan legislatif adalah sah dan asli. Sebab katanya, ia mengikuti ujian paket C tersebut melalui Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tahun 2007.
Soal perbedaan hurup awal pada ijazah yang tertulis ‘J’, sementara namanya berawalan huruf ‘Y’, kata Yanto itu menyesuaikan dengan ijazahnya terdahulu yakni ijazah paket A dan paket B kesemuanya tertulis dengan huruf J pada pangkal namanya.
“Saya tidak tahu PKBM, sebab Saya mendapatkan ijazah ini mengikuti program Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dan lulus ujian paket C pada tahun 2007,” jelas Yanto, Rabu (17/05).
Namun, kejanggalan sebagaimana termuat di dalam surat permohonan pengusutan ijazah dari pemohon bernama Kusdi kepada Termohon KPU Bengkulu Utara pada Mei 2014, kesimpulannya meragukan lantaran SIOP PKBM Tri Warga Teluk Ajang tahun 2009, merupakan kelompok belajar masyarakat yang diikuti oleh Yanto. sedangkan ijazah tersebut dikeluarkan pada tahun 2008.
Editor: Uj