Jaksa Bakal Buka Kembali Penyelewengan Keuangan PD Arma Niaga

Dodi : Dokumen PD Arma Niaga Sudah Dikembalikan 

PEWARTA FIRDAUS BENGKULU UTARA 

Foto: Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH 
PORTAL – Lembaran gelap tentang dugaan penyelewengan keuangan Perusahaan milik Daerah Arma Niaga yang hingga kini belum jelas kemana dan dikemanakan oleh pimpinannya kala itu, Wi, bahkan masih menyisakan persoalan yang belum kelar mendapat penanganan secara hukum. 
Dimasa yang belum ada kepastian ini, pihak pemerintah daerah BU malah mengajukan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) pembubabarannya, lantaran dianggap memberatkan beban keuangan daerah. Diketahui usulan raperda tersebut saat ini tengah dibahas untuk disyahkan oleh pihak legistalif kabupaten BU. 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH mengatakan, tidak menutup kemungkinan, kasus PD Arma Niaga akan dibuka kembali jika ditemukannya bukti baru. Terlebih lagi, saat ini pihak Pemerintah tengah membahas Raperda pembubaran perusahaan tersebut.
” Dalam kalimat terakhir, jelas disebutkan. Bahwa kasus PD Arma Niaga akan dapat dibuka kembali,” ungkap Dodi saat disambangi awak media, Rabu (03/05).
Kata Dodi, pengusutan baru sebatas tahab penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang merugikan APBD tahun 2002, 2003 dan 2004. Dugaan korupsi ini berdasarkan sprindik kejaksaan dimulai tanggal 24 Januari tahun 2007, yang terletak pada kucuran dana penyertaan pinjaman modal usaha dan bantuan operasional BUMD PD Arma Niaga tahun 2007.
” Kita akan kembali membuka dokumennya dulu, sejauh apa sudah kasus ini dilidik. Meskipun saat ini dokumen telah kita kembalikan beserta barang buktinya, sejak keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kajati Bengkulu tertanggal 30 April 2015 lalu,” bebernya.
Sayangnya, ketika awak media meminta tanda terima telah dikembalikan kemana dokumen serta barang bukti hasil penyelidikan ini, Dodi mengatakan tidak mendapati surat tanda terima tersebut pada arsipnya. Hanya saja, ia menyakini dokumen tersebut akan kembali ke Badan Penanaman Modal.
” Saya tidak tahu pasti dimana dokumen itu sekarang, namun nanti jika dibutuhkan akan saya minta,” tegasnya.
Soal pengaruhkerugian negara yang disebabkan oleh perusahaan BUMD ini dengan Raperda yang tengah dibahas, Dodi memilih tidak mau berkomentar. Karena menurut dia penyidik tidak ada kapasitas dalam memberikan rekomendasi, melainkan jika terjadi kesalahan yang merugikan daerah atau adanya dugaan pembiaran barulah penyidik yang mengusutnya.
” Kita tidak ada urusan dengan urusan Raperda, tugas penyidik akan menindak terkait pelanggaran hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil temuan BPK RI disebutkan penyelesaian masalah penyertaan modal PD Arma Niaga, mengalami kendala lantaran bergulirnya kasus dugaan korupsi yang merugikan APBD Pemda BU beberapa tahun.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *