PORTAL – Menilai ada kejanggalan dalam penerapan Dana Desa (DD) Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran telah dua tahun berturut-turut menganggarkan dana pembangunan gedung PAUD sementara belum memiliki Akte pendirian dan murid, pihak Inspektorat Bengkulu Utara segera memanggil Camat Giri Mulya untuk mendapatkan penjelasannya.
Angggaran pembangunan pertama pada tahun 2015 sebesar Rp 88.2 Juta dan kemudian lantaran belum selesai dianggarkan kembali pada tahun 2016 Rp 55,3 Juta.
“Kami akan memanggil camat Giri Mulya untuk menjelaskan persoalan ini, sejauh mana camat mengetahui masalah tersebut,” kata Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Abdul Salam SH MM, diruang kerjanya, Rabu (03/05).
Tidak hanya sampai disitu, kekeliruan yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam penerapan DD tahun 2015 dan 2016 tersebut, mendapat sorotan pula dari Kepala Dinas PMD BU, Ir Budi Sampurno. Kata Dia pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek langsung bangunan tersebut dan meminta penjelasan dari pemerintah desa setempat.
“Kita akan turun ke Desa Suka Mulya dan kecamatan Giri Mulya untuk mendapatkan penjelasan soal tersebut, soal melanggar aturan atau tidak nanti kita check dulu,” kilah Budi.
Editor: Uj