Laporan 19 LSM Tidak Terbukti, Sementara Jaksa Hentikan Pengusutan

PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA 
 KAMIS 01 JUNI 2017 


PORTAL – Setelah ditelaah dan dipelajari, ternyata laporan 19 LSM tentang penyelewengan atau mark up Dana Desa (DD) Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tidak terbukti. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Fathuri, SH Kamis (01/06).
Pihak kejaksaan akan membuka kembali pengusutan apabila ada bukti atau petunjuk baru. Sebab setelah dilakukan pengecekan dan melihat hasil pengerjaan juga mengadakan klarifikasi dengan pihak terkait, Jaksa tidak menemukan adanya korupsi dalam pelaksanaan oleh kepala Desa Ismed Mulyadi tersebut.
“Untuk sementara pengusutan tidak kita lanjutkan karena memang belum sampai ke penyidikan. Setelah ditelaah tidak ditemukan adanya korupsi atau mark up sebagaimana yang dituduhkan,” kata Kejari.  
Demikian juga dengan laporan yang mengatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pengoralan, sebab dananya sudah dialihkan ke pembangunan siring atau parit disepanjang jalan yang tidak termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 
“Dari hasil pemeriksaan, sementara ini belum ada ditemukan kerugian uang Negara, jika memang ada petunjuk baru yang dapat dibuktikan kita akan telaah kembali,” tutup Kejari.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *