175 Napi Lapas Arga Makmur Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Diantaranya Bebas

PEWARTA : SULISWAN 
 KAMIS 17 AGUSTUS 2017 


FOTO : ILUSTRASI 

PORTAL BENGKULU UTARA – Tidak kurang dari 175 dari 236 orang narapidana (Napi) binaan Lapas Kelas IIB Arga Makmur di hari kemerdekaan RI ke 72, 17 Agustus 2017 mendapatkan Remisi Kemerdekaan. Terdiri dari napi kasus pidana umum dan narkoba.


Baca juga : Remisi 17 Agustus 5 -Napi Lapas Arga MAkmur Diusulkan Bebas

Sejumlah 6 orang napi mendapatkan resmisi bebas, sementara 169 lainnya mendapatkan remisi pengurangan hukuman. Jumlah tersebut, menurut Kepala Laps Kelas IIB Arga Makmur, Edi Wahyu Nugroho SH MH memang sudah diusulkan oleh pihak Lapas Arga Makmur sebelumnya.

Sekalipun tidak disetujui semua, menurut Edi Wahyu, dengan diberikan remisi kepada 175 orang tersebut sudah merupakan hasil yang cukup baik bagi Lapas yang dia pimpin dalam menjalankan pembinaan.

Mantan Kadispora BU Nazarudin, MM bersama dua mantan bawahannya Putra Wagino dan Tarson juga mendapatkan resmisi pertamanya setelah 7 bulan mendekam di Lapas Arga Makmur. Ketiganya sudah berstatus narapidana dalam kasus korupsi dana APBD Dispora 2016.

“Usulan kita ke Kemenkumham sebanyak 236 orang dan 169 orang diantaranya disetujui mendapatkan remisi antara 1 hingga 6 bulan, sedangkan 6 orang mendapat remisi bebas,” kata Kalapas, Kamis.

Berikut Daftarnya :

NO
REMISI
JUMLAH
1
BEBAS
6
orang
2
6
Bulan
7
orang
3
5
Bulan
16
orang
4
4
Bulan
26
orang
5
3
Bulan
46
orang
6
2
Bulan
45
orang
7
1
Bulan
29
orang

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *