Sengketa Lahan Lagita Usai, Gugatan Masarakat di Pengadilan Dicabut

PEWARTA : SULISWAN 
 RABU 27 SEPTEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Sengeketa lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lagita di Ketahun Bengkulu Utara berakhir. Gugatan masarakat di Pengadilan Negeri atas lahan secara sah telah dicabut oleh masarakat yang terdiri dari Sirajudin, Ismail, dan kawan-kawan. hal itu diungkapkan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur, Samirin.
Pencabutan atas surat gugatan Nomor, 3/pdt.g/2017/PN.Agm melalui sidang perkara  pada senin 18 september 2017 itu, disahkan dalam rapat Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Karyadi SH MHum, beserta 2 orang hakim anggota masing-masing, Eldi Nasali SH MH, dan Firdaus Azizy SH.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Drs Fachrudin, membenarkan telah dicabutnya gugatan itu. Kata dia, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Bupati BU Ir Mian, sebab tujuan pemanfaatan lahan itu untuk pembangunan daerah fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umum.
” Bupati telah melakukan upaya pendekatan dengan masarakat, diperoleh hasilnya masarakat penggugat dengan tidak merasa dipaksakan atau ikhlas mencabut gugatannya. Dengan demikian sengketa lahan kita pastikan sudah selesai,” tutur Fachrudin, Rabu.
Dijelaskan, PN Arga Makmur telah mengesahkan pencabutan gugatan itu dengan surat nomor W8.U4/1179/Ht.01.10/IX/2017 ditanda tangani oleh segenap pihak penggugat dan telah disahkan melalui rapat majelis hakim disaksikan pula oleh kuasa hukum tergugat, Ahmad Kuswandi SH dan kuasa hukum penggugat Ali Akbar SH.
” Selain sengketa lahn sudah selesai, permasalahan pembangunan KTM Lagita terus berlanjut, saat ini proses pekerjaan pematangan lahan sudah selesai,” kata Fachrudin.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *