Geruduk PT Injatama, Nelayan Ketahun Tuntut Kompensasi Pencemaran

PEWARTA : SULISWAN 
 JUMAT 20 OKTOBER 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Tidak kurang dari 20 orang warga nelayan geruduk (datang secara bersama-sama – red) ke kantor PT Injatama di Desa Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Bengkulu Uatara guna menuntut kompensasi atas pencemaran akibat tumpahan batu bara dari Kapal Ketahun Jaya beberapa waktu lalu.

Kedatangan para nelayan didampingi Kades Pasar Ketahun, Jauhari sekitar pukul 15:00 WIB Jumat (20/10) itu juga dihadiri oleh Camat Ketahun, Abdul Hadi, Kasat Binmas BU, Iptu Efendi, Wakapolsek Ketahun Ipda Sukamto. Diterima oleh Pimpinan PT Injatama, Lin Zhen Long alias A Lung.
Menanggapi tuntutan kompensasi dari nelayan, PT Injatama memaparkan, pihaknya telah membayar sebesar Rp 20 Juta melalui Ketua Badan Musawarah Adat (BMA) setempat, lantaran pembagiannya mungkin tidak transparan maka pihak perusahaan bersedia menambah nilai kopmpensasi tersebut sebesar Rp 3 Juta.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Ketahun AKP Eko Mario Santosa Sh SIK mengungkapkan, pertemuan antara para nelayan dengan managemen PT Injatama berjalan lancar. Terkait persoalan dana Kas Desa dan Insentif pribadi Kades selama 9 bulan belum dibayarkan, pihak Injatama meminta waktu selama 2 minggu guna menelusuri administrasi.
” Soal permintaan bantuan alat berat berupa Buldozer dan Eksavator Perusahaan meminta agar warga mengajukan kembali profosalnya beserta penanggung jawab yang jelas,” tutur Kapolsek, Jumat.
Setelah menemukan kesimpulan dalam pertemuan tersebut, akhirnya pihak warga nelayan dapat menerima dan menyepakati, selanjutnya bersedia melepas tali penghadang akses loading kapal batubara PT Injatama.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *