Terungkap, Surat Kemendagri Tentang Revisi Tabat BU-Lebong Ternyata Palsu

PEWARTA : SULISWAN
RABU 27 DESEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara (BU) Dr Haryadi SPd MM MSi mengungkapkan, Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 11 desember 2017 adalah palsu.
Surat yang mengatasnamakan Mendagri Tjahyo Kumolo itu, kata Sekda, menyebutkan soal revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas Kabupaten Bengkulu Utara-Lebong, isinya antara lain memerintahkan Plt Gubernur Bengkulu agar segera merevisi kembali tapal batas kedua kabupaten tersebut.
” Kita mendapat tembusan surat klarifikasi dari Kemendagri yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tentang revisi tapal batas dimaksud, artinya surat revisi tabat itu palsu,” tandas Sekda.
Selain itu kata Sekda, surat yang ia terima berisikan, Kemendagri meminta bila ada surat yang diragukan kebenarannya supaya melakukan klarifikasi ke Kemendagri. Selanjutnya kepada pihak penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah memalsukan dan mengatasnamakan Kemendagri itu.
Lebih jauh Sekda menghimbau agar masarakat tetap tenang dan jangan sampai terpengaruh oleh isu dari pihak-pihak yang bermaksud memperkeruh suasana.
“ Dengan adanya surat klarifikasi resmi dari Kemendagri ini, kita himbau kepada segenap masyarakat agar tetap tenang, segala sesuatunya termasuk penyelidikan kita serahkan kepada penegak hukum,” pungkas Sekda.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *