Hampir Seratus Orang Warga Desa Kota Agung Teken Pengaduan Penyelewengan DD

PEWARTA : SULISWAN 
JUMAT 23 FEBRUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Sedikitnya, 87 orang warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara ikut menandatangani  surat laporan atau pengaduan penyelewengan DD ke Inspektorat Bengkulu Utara.

Laporan yang diprakarsai oleh Haseno Afriadi SP dan Yusosi itu terkait adanya indikasi penyalahgunaan DD tahun anggaran 2017. Disebutkan, kepala desa setempat tidak melaksanakan tahapan-tahapan awal kegiatan pembangunan seperti, tidak dilaksanakan rapat prapelaksanaan titik nol di desa.

Menurut pengakuan Haseno Afriadi, yang juga selaku Kadun IV, dan Yusosi selaku Kaur Perencanaan, bergulirnya laporan atau surat pengaduan itu lantaran dinilai dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, Kades bersikap otoriter tanpa melakukan musyarawah.

Kades juga dianggap lebih mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan warga masarakat secara umum. Bahkan kades dalam menempatkan pejabat dalam struktur organisasi kental dengan KKN.

“Masyarakat menilai program yang dilaksanakan di desa kami atas kepentingan pribadi. Seperti pembukaan badan jalan usaha tani (JUT) lokasinya di Desa Talang Liring Dusun 1 terkesan untuk kepentingan pribadi,” jelas Haseno.

Bukan hanya itu, tindakan yang dilakukan Kades lainya yakni, ada dugaaan praktek pungli yang dilakukan oleh Kades. Pada tanggal 10 Oktober 2017 silam, ia meminta uang kepada perangkat desa yang terpilih sebesar Rp. 300 Ribu, dengan dalih untuk uang konsumsi.

“Diperkirakan dengan total uang yang terkumpul dari prangkat desa yang terpilih bersiksar Rp 8 Juta. Dan masih banyak lagi kegiatan di desa kami asal jadi,” beber Haseno.

Ditambahkan oleh Kaur Perencanaan Yusosi, dirinya meminta kepada inspektorat selaku pengawasan dapat melakukan audit, tanpa ada unsur tebang pilih apalagi di back-up oleh pihak tertentu. Masyarakat menghendaki penyelewengan yang dialkukan oleh kades diproses secara hukum.

“Masyarakat menunggu hasil tim audit dari pihak inspektorat. Jika ada temuan atau indikasi penyimpangan dalam keuangan, masyrakat minta diproses secara hukum. Jika tidak tuntas dengan pihak inspektorat, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melaporkan pada pihak penegak hukum,” tegas dia.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Dulah, SE mengaku, menanggapi laporan tersebut pihaknya telah menurunkan tim audit ke Desa kota Agung.

“Hasil audit belum dapat disampaikan saat ini, karena masih membutuhkan waktu serta hasil pemeriksaan dilapangan,” tutup Dulah.


Editor ; Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *