Dispendik Surati Wali Mahasiswa Unras, Permintaan Rektorat Tentang SPP Tidak Perlu Dipenuhi

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 12 MARET 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara melalui suratnya nomor 800/1085/Dispendik/2018, tanggal 09 Maret 2018 yang disampaikan kepada masing-masing orang tua atau wali mahasiswa Unras penerima beasiswa Pemkab BU, antara lain menyebutkan, permintaan rektorat tentang SPP tidak perlu dipenuhi.
Sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut yang didasari perjanjian pemberian beasiswa Unras antara Pemkab dengan mahasiswa ditandatangani oleh Kadispendik yang bertindak atas nama pemkab BU, dan mahasiswa serta diketahui/disetujui oleh para orang tua wali penerima beasiswa.
Berikut petikan isi surat dimaksud,
1. Berdasarkan pertemuan antara pihak Yayasan, pihak Rektorat dan beberapa mahasiswa Unras penerima beasiswa yang difasilitasi oleh Pemkab Bu pada hari Senin 26 Februari 2018 telah dijelaskan bahwa pada prinsipnya SPP tahun 2017 bagi mahasiswa Unras penerima beasiswa telah dibayarkan. Dengan demikian apabila terdapat pihak-pihak di lingkungan Unras yang menganggap bahwa SPP tersebut belum dibayarkan dan selanjutnya meminta kepada orang tua/wali mahasiswa untuk membayar/melunasi SPP tersebut, maka permintaaan tersebut tidak perlu dipenuhi.

2. Apabila terjadi akibat hukum dimana mahasiswa Unras penerima beasiswa dikeluarkan/drop out (DO) dari Unras dikarenakan orang tua/wali mahasiswa tidak membayar/tidak melunasi SPP dimaksud, maka pemerintah kabupaten Bengkulu Utara akan mencarikan jalan keluar guna kelanjutan studi mahasiswa tersebut pada perguruan tinggi di wilayah propinsi Bengkulu dengan tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu pemberian beasiswa yang diatur dalam perjanjian tersebut.

3. Apabila orang tua/wali mahasiswa melakukan pembayaran/pelunasan SPP dimaksud atau ada pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran/pelunasan SPP dimaksud, maka :
a. Perjanjian tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku lagi
b. Orang tua/Wali Mahasiswa atau pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran/pelunasan SPP dimaksud tidak dapat menuntut penggantian atas pembayaran/pelunasan SPP tersebut

Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *