Insiden Berdarah Kembali Terjadi di Lebong, Pasal Batas Tanah Pria Ini Dibacok Kakak Ipar

PEWARTA : YOFING DT 
KAMIS 22 MARET 2018

PORTAL LEBONG – Ironis memang, hanya lantaran menjawab soal batas lahan ladang, Mawar (50) dibacok oleh kakak iparnya sendiri berinisial Si (59). Insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 09:30 pagi Kamis (22/3) di lahan kebun yang terletak disisi jalan Desa Tunggang kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Selaku saksi, Wawan (37) di Mapolsek Lebong Utara menceritakan kronolgis insiden berdarah antara adik dan kakak ipar itu. Dirinya pagi itu kata Wawan diajak oleh mawar untuk membantu merumput di kebun milik korban.

“Saya saat itu sedang merumput, sementara korban Mawar membuat anjungan tanaman kacang panjang. Tiba-tiba Si muncul seraya menanyakan ‘Apo gawe kau disini’ (Apa kerja kamu disini-red). Dijawab oleh Wawan bahwa ia ikut Mawar kerja merumput. lalu pelaku langsung mendekati Mawar yang berjarak sekitar 4 meter dari Saya,” ungkap Wawan.

Kepada Mawar, Si melontarkan pertanyaan ‘Kau tau dak batas tanah ini’ (Kamu tahu tidak mana batas tanah ini-red). Oleh mawar dijawab, dia tahu batasnya adalah pohon pinang yang ditanam oleh pelaku sendiri. Rupanya pelaku tidak terima jawaban Mawar, Si langsung mencabut golok dan membacok korban.

Bacokan pertama kearah bahu meleset, ternyata Mawar tidak mengalami cidera apa-apa, Mawarpun segera melarikan diri. Sialnya, Mawar terjatuh dan pelaku kembali melayangkan bacokannya dan mengenai bagian kepala sebelah kiri tepat diatas telinga. Melihat korban terluka, pelaku kembali menyarungkan goloknya.

“Dalam keadaan terluka, Mawar masih melakukan perlawanan untuk membela diri. Dia berhasil menarik kerah baju pelaku sehingga terjadi tarik menarik antara kedua orang adik dan kakak ipar itu,” beber Wawan.

Merasa khawatir melihat kejadian itu, Wawan bergegas membawa anaknya yang masih berusia 5 tahun menjauh dari tempat kejadian. Setelah itu ia kembali mendatangi keduanya yang saling tarik-menarik. Kemudian korban minta kepada Wawan supaya mengamankan golok milik pelaku. Kemudian keduanya berhasil dipisahkan oleh warga yang berdatangan ke lokasi kejadian.

“Atas kejadian penganiayaan berat yang dialaminya, korban kemudian meninggalkan lokasi dan langsung melapor ke Mapolsek Lebong Utara,” kata Wawan.

Sementara itu, korban Mawar mengatakan ia sebenarnya berdomisili di Lampung. Mengingat orang tuanya yang sudah tua dan tinggal sendiri juga sakit-sakitan, maka ia diminta oelh ibunya agar pulang untuk mengurusnya.

“Memang selama saya pulang kesini dia (pelaku-red) komunikasinya kurang bagus terhadap saya, mungkin dia mengira saya ingin menguasai harta ibu saya. Dan tanah yang diributkan ini juga sebenarnya milik orang tua saya yang di wariskan kepada kakak perempuan saya atau istri dari pelaku,” ucap korban.

tetapi lanjut dia, tidak seluruhnya diberikan kepada kakaknya atau hanya sebagian. Batasnya adalah pohon pinang yang di tanam oleh pelaku. Sejatinya menurut Mawar selaku ipar pelaku tidak berhak ikut campur dalam urusan tanah warisan orang tua istrinya.

Kapolres Lebong AKBP. Andree Ghama Putra, SH, SIk. Melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu. Firmansyah, S.Sos membenarkan kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok atau parang sudah kita amankan.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka dengan 12 jahitan di kepala bagian samping di atas telinga. Pelaku kita tangkap di rumahnya beberapa menit setelah kejadian tanpa ada perlawanan. Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kapolsek.

Editor : Uj

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *