Pembunuh Sadis Bocah SD Kota Agung Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

PEWARTA :SULISWAN
RABU 21 MARET 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rio Anggara alias Rio (18) pembunuh bocah Desa kota Agung Kecamatan Air Besi, yang ditemukan jasadnya dalam karung pada Jumat (17/11/2017). Atas perbuatan sadis pelaku menghabisi nyawa bocah SD berusia 9 tahun dengan 7 kali tikaman senjata tajam, dituntut hukuman 20 tahun oleh JPU.

Dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum dipimpin oleh Hakim Ketua, Suryo Jadmiko, M.S. SH, Rabu (21/3) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), P. A Juanda Panjaitan, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dijerat pasal 340 KUHP.

Keluarga korban merasa bahwa tuntutan tersebut belum adil bila terdakwa hanya dituntut 20 tahun atas perbuatan kejinya terhadap korban. Pihak keluarga merasa tuntutan jaksa masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.

“Tuntutan jaksa tidak sebanding dengan kekejian yang ia lakukan. Nyawa anak kami tidak sebanding dengan tuntutan 20 tahun penjara. Kami minta kepada majelis hakim memvonis lebih berat lagi. Paling tidak dipenjarakan seumur hidup,” kata orangtua korban, Ardiansah, usai persidangan.

Seperti diketahui, korban Laura Dwi Lestari (9) murid SDN 124 Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi dibunuh oleh tersangka Rio yang merupakan tetangganya sendiri. Sebelum mayatnya ditemukan, korban dinyatakan hilang pada Rabu (15/11/2017). Dua hari kemudian jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa terbungkus karung.

Jasad bocah malang ini ditemukan Jumat (17/11/2017) pukul 17.00 WIB di bawah jembatan pinggir sungai Desa Kota Agung. Hasil pemeriksaan polisi, motif pembunuhan adalah pemerkosaan.

Baca juga : Pembunuh Bocah SD Kota Agung Tertangkap, Pelaku Tikam Korban 7 Kali

Sadis ! Mayat Bocah Perempuan Dikarungi, Ditemukan Mengambang Di Sungai

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *