Nambuh Libur, ASN Mukomuko Bakal Disanksi

PEWARTA : DIA
JUMAT 8 JUNI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Terhitung hari Sabtu (9/6), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko memasuki masa cuti dan libur menyambut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Libur dan cuti bersama tergolong panjang, pasalnya ASN baru masuk bekerja kembali pada tanggal 20 Juni.

Dengan panjangnya waktu libur tersebut, Pemkab Mukomuko mewarning kepada seluruh ASN untuk tidak nambuh libur usai lebaran nanti. Jika hal itu dilanggar, ASN bakal dikenakan sanksi tegas. Hal itu diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

‘’Kalau secara nasional libur lebaran mulai hari Senin (11/6). Karena Pemkab Mukomuko memberlakukan lima hari kerja. PNS di daerah ini mulai libur hari Sabtu (16/6). Sedangkan untuk masuk kerja usai lebaran Idul Fitri pada hari Rabu (20/6) mendatang. PNS tidak dibolehkan mengambil cuti, setelah libur nanti. Jika melanggar, sudah pasti bakal dikenakan sanksi,’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan. Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto melalui Sekretaris, Edy Suntono.

Ditambahkannya, seluruh pegawai dihimbau dapat memanfaatkan waktu dengan baik pada saat cuti lebaran . Jika jadwal libur dapat dimanfaatkan dengan baik. Pihaknya memastikan tidak ada lagi pegawai yang menambah libur. Direncanakan, pada awal masuk kerja pihak pemda bakla melakukan sidak ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Manfaatkan waktu libur bersama keluarga yang cukup panjang tersebut. Selanjutnya kembali masuk kerja untuk menjalankan aktifitas sebagaimana mestinya. Rencananya nanti bakal ada sidak untuk memastikan kedisiplinan para pegawai. Makanya, kami himbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang ada,’’ pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *