KPU Tetapkan Helmi-Dedy Sebagai Walikota Terpilih Periode 2018-2023

Helmi-Dedy, Walikota Bengkulu terpilih periode 2018-2023

PEWARTA : HERMAN

KAMIS 26 JULI 2018

PORTAL KOTA BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan pasanganHelmi Hasan-Dedy Wahyudi sebagai pasangan Wali Kota Bengkulu terpilih periode 2018–2023. Penetapan ini kata dia didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 pasal 49 ayat 1 yang mengatur bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

“KPU Kota Bengkulu menetapkan saudara H Helmi. SE dan Dedy Wahyudi SE, ME, sebagai pasangan wali kota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2018,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, di Bengkulu, Kamis.

Penetapan pasangan nomor urut 3 itu kata dia, berlandaskan karena tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Register dari Mahkamah Konstitusi sudah diserahkan melalui KPU RI, KPU RI pun juga sudah memperbolehkan penetapan,” kata dia.

Wali kota terpilih Helmi Hasan–Dedy Wahyudi Hasan meraih suara sebesar 44.449 pemilih atau sebesar 33,32 persen suara. Sementara di posisi kedua ditempati kandidat nomor urut empat wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda yang berpasangan dengan Mirza, pasangan ini meraup 36.584 suara pemilih.

Pada posisi ketiga, menjadi milik kandidat nomor urut satu yang maju lewat jalur perseorangan, Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir dengan mengumpulkan 29.683 suara. Sedangkan Ketua DPRD Kota Bengkulu petahana Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi hanya mampu mendapatkan 22.699 suara.

“Kami berterimakasih kepada semua pihak karena telah menjaga proses demokrasi ini berjalan aman, kondusif dan damai,”ucap Zaini.

Pada penetapan ini, KPU Kota Bengkulu mengundang keempat pasang calon yang maju pada kontestasi, serta pihak terkait seperti pemerintah daerah, Bawaslu serta unsur lainnya.

Namun saat pleno penetapan, pasangan nomor urut empat yakni wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda–Mirza bersama tim pemenangan memilih tidak menghadirinya.

Hanya pasangan calon nomor urut satu purnawirawan Mayor Inf David Suardi–Bakhsir, sedangkan pasangan nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu petahana Erna Sari Dewi–Ahmad Zarkasi hanya diwakilkan tim pemenangannya.

“Memang tidak wajib menghadiri pleno ini, yang wajib itu kami harus mengundang seluruh pasangan calon,” ujarnya.

Bengkulu menjadi salah satu daerah yang tidak menyengketakan hasil pilkada, walaupun pada awalnya ada permohonan sengketa yang teregistrasi dengan nomor 52/1/PAN.MK/2018, dan bernomor tanda terima yang dicatat pada 11 Juli 2018 di laman Mahkamah Konstitusi dengan nomor 56/PAN/PHP-KOT/2018, pemohonnya yaitu pasangan Patriana Sosialinda-Mirza.

Namun sikap pasangan calon Wali Kota Bengkulu nomor urut empat itu, wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda-Mirza akhirnya memilih untuk tidak menyengketakan hasil pilkada.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *