Pembebasan HGU Di Kawasan Sempadan Pantai, Pemkab Tak Bergeming

Anggota LSM KRM menuntut pemkab Mukomuko segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan HGU di kawasan sempadan pantai.

PEWARTA : DIA

KAMIS 2 AGUSTUS 2018

PORTAL MUKOMUKO – Tuntutan masyarakat terkait pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agromuko di kawasan sempadan pantai di wilayah Kecamatan Air Dikit sampai saat ini belum ditanggapi Pemkab Mukomuko. Sementara, hasil hearing bersama antara pihak LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) dengan DPRD Mukomuko telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak Pemkab Mukomuko. Hingga saat ini Pemkab Mukomuko dinilai tak bergeming. Padahal, masalah sempadan pantai telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 sekitar 100 meter dari bibir pantai mesti dibebaskan. Dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 sekitar 200 meter dari garis sempadan pantai rawan abrasi mesti dibebaskan dari kawasan HGU. Saat ini masyarakat menunggu action dari Pemkab Mukomuko untuk menyelesaikan masalah tersebut dan membuat rancangan pengolahan lahan yang nantinya bakal dibebaskan.

”Kita sudah melakukan hearing bersama dengan DPRD dan pihak terkait sejak bulan Mei lalu. Berita acara sudah keluar, namun sampai sekarang belum ada langkah selanjutnya dari pemda. Menurut keterangan dari pihak sekretariat DPRD, surat dan hasil hearing sudah disampaikan kepada pemda. Kami mendesak agar masalah tersebut segera dielesaikan. Jangan sampai berlarut-larut. Semuanya kan sudah ada aturannya. Jangan sampai dikangkangi lah,” ungkap Junaidi, salah satu pentolan LSM KRM Kabupaten Mukomuko.

Ditambahkannya, target yang diberikan kepada Pemkab Mukomuko untuk menyelesaikan masalah itu sampai akhir 2018 ini. Jika tidak juga ada kejelasan, pihak KRM bakal melakukan tindakan selanjutnya. Menurutnya, apa yang diperjuangkan KRM bukan kehendak pribadi namun demi kepentingan daerah masyarakat.

”Kita kasih waktu sampai akhir tahun ini apakah ada niatan untuk menyelesaikan atau tidak. Kita butuh kejelasannya. Inikan untuk kepentingan umum. Kalau  kawasan itu bisa dibebaskan kan bisa dibuat untuk kegiatan dan usaha lain. Tentu akan menambah daya tarik dan pemasukan untuk daerah. Dengan demikian, masyarakat juga bisa memanfaatkan kawasan itu untuk usaha. Tetapi kalau tidak ada kejelasan, kita akan melakukan tindakan selanjutnya,” pungkas Junaidi diamini Isbowo dan Saprin Efendi, anggota KRM.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *