Merasa Dirugikan PT. BMS, Pemilik Lahan Bakal Tempuh Jalur Hukum

KONTRIBUTOR : JHON

SENIN 17 SEPTEMBER 2018

PORTAL KAUR – Sekalipun masa kontrak atas lahan telah lama berakhir, PT BMS tetap beroperasi melakukan penambangan pasir besi diatas lahan seluas 15 ribu meter persegi, milik Rusihin, di Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Merasa dirinya dirugikan, Rusihin mengaku akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Sebagai ahli waris atas lahan yang didapat dari orang tua kandungnya, Rusihin telah merasa tertipu. Sebab, menurut pengakuannya, lahan tersebut dikontrak selama 4 tahun plus 4 bulan. Dan tidak ada perpanjangan kontrak sama sekali dari antara PT BMS dengan pihaknya selaku pemegang kuasa penuh atas lahan tersebut.

” Di dalam perjanjian, antara ahli waris dengan perusahaan, pada tanggal 16 Juli 2010 yaitu, Setelah habis masa kontrak, lahan dikembalikan kepada pemilik, dengan ketentuan setelah lahan tersebut ditimbun kembali,” kata Rusihin.

Kemudian, kata Rusihin, berdasarkan SK Bupati Kaur nomor 162 Tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008, tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT. BMS (KW.08.PKR.001) memutuskan, pada point pertama, memberi kuasa pertambangan eksplorasi dalam jangka waktu selama 2 Tahun kepada PT. BMS.

“Maka sebagai ahli waris tanah, saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah memberikan izin untuk perpanjangan kontrak lahan kepada perusahaan PT. BMS. tetapi tiba-tiba terbit surat perpanjangan izin yang di keluarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu,” imbuh dia.

Surat tersebut, lanjut Rusihin nomor : 503/12.121265/123/DPMPTSP/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang, persetujuan perpanjangan pertama izin usaha pertambangan oprasi produksi mineral logam,kepada PT. BMS.

“Saya tegaskan, akan menuntut lahan hak milik nya, siapa yang mengeluarkan persetujuan, perpanjangan kontrak lahannya kepada perusahaan PT. BMS. Saya akan melapor, karena saya dan keluarga merasa dirugikan,” tandasnya.

Sedangkan pihak PT. BMS melalui salah seorang jajarannya Jepri, malah mengatakan, perusahaan memang sudah bisa bergerak karena sudah memiliki perpanjangan izin dari DPMPTSP Bengkulu.

“Terkait dengan UKL dan UPL tidak mesti harus kami sampaikan kepada Pemerintahan Desa,” ujar Jepri.

Secara terpisah, Sekretaris Desa, Tebing Rambutan, Hendri menyebutkan, surat tembusan perizinan dari DPMPTSP Bengkulu sudah disampaikan. Kata dia, tidak termasuk UKL UPL

Bahkan Ketua BPD Desa Tebing Rambutan, Ratul mengaku sudah menanyakan surat-surat terkait kelengkapan perizinan PT. BMS.

“Kata Jepri kepada Saya, perizinan sedang di urus,” ungkap Ratul.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *