DPRD Benteng Sahkan Raperda Tentang Adat dan Retribusi Umum

PEWARTA : FERDI

JUMAT 19 OKTOBER 2018

PORTAL BENGKULU TENGAH – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengesahkan dua raperda. Kedua raperda itu yakni Raperda Tentang Adat dan Retribusi Umum. Hal tersebut disahkan dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan kemarin.

Ketua Fraksi PDIP Benteng, Peri Haryadi, S.Sos mengatakan, agar perda yang telah disampaikan dapat secepatnya diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, perda yang dibentuk akan maksimal diterapkan dan bisa menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat Benteng.

”Khusus untuk retribusi umum, tentunya diproyeksikan untuk menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah melalui PAD. Jangan sampai, perda yang telah disahkan ini mandul. Secepatnya diterapkan,” kata Peri.

Terpisah, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Benteng, Drs. Bj Karneli menyampaikan terima kasihnya atas disahkannya perda adat. Menurutnya dalam menyikapi masyarakat Benteng yang terdiri dari berbagai latar belakang suku, ras dan agama sangat diperlukan adanya aturan yang dikhususkan dengan tidak memandang latar belakang yang ada.

”Melalui perda adat dapat menjadi landasan dalam menciptakan kehidupan masyarakat Benteng yang aman damai dan sejahtera. Perda adat untuk mempersatukan perbedaan dari berbagai latar belakang masyarakat Benteng,” demikian Karneli.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *