Gilir ABG Di Kosan, 7 Orang Pemuda Diringkus Polisi

PEWARTA : ADITYA

SELASA 9 OKTOBER 2018

PORTAL KAUR – Tindak kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya sebut saja namanya Mawar (14). Dia menjadi korban dugaan asusila  yang dilakukan oleh 7 orang pelaku secara bergantian alias digilir. Ketujuh pelaku tersebut antara lain berinisial AP, EK, AW warga Desa Bukit Makmur, IS, BB, GN, warga Desa Tri Tunggal Bakti dan DS, warga Desa Muara Sahung. Ketujuh pelaku langsung diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kaur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (6/10) di salah satu rumah kos yang terletak di Desa Cahaya Batin, Kecamatan Semidang Gumay sekitar pukul 23.05 WIB. Kejadian itu sontak membuat masyarakat heboh. Pasalnya, pelaku tega menggilir korban yang masih usia di bawah umur.

Data terhimpun, kronologis kejadian bermula saat korban pada malam minggu itu diajak pelaku menuju rumah kos. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dan, pelaku lainnya pun turut melakukan aksi secara bergantian. Karena tak kuasa melawan, akhirnya korban pasrah tak berdaya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP. Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Welliwanto Malau  saat ditemui Wartawan Portal Bengkulu Biro Kaur membenarkan atasnya kejadian itu. Pihaknya langsung turun dan mengamankan para pelaku.

”Begitu dapat laporan kita langsung turun dan menangkap para pelakunya. Saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya,  jika terbukti melakukan aksi tindak asusila tersebut, para pelaku terncam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

”Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Kita masih melakukan penyelidikan, kalau memang terbukti akan kita jerat dengan undang-undang perlidungan anak,” pungkasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *