Gasak Mobil Grand Max Milik Anggota TNI, 2 Pelaku Diringkus Polisi

PEWARTA : ADMIN

SENIN 12 NOVEMBER 2018

PORTAL KEPAHIANG – Tim Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus 2 pelaku dugaan pencurian mobil jenis Daihatsu Grand Max milik anggota TNI dari Batalyon 144 Curup, Dwi Yulianto. Dua orang pelaku masing-masing berinisial RI (18) dan BG (15) asal Pekan Baru, Riau dibekuk pada Minggu (11/11) malam sekitar pukul 22.31 WIB di daerah Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Salah seorang pelaku, BG diketahui masih bersatus pelajar SMA di Pekan Baru. Kedua pelaku merupakan anggota jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas provinsi.

Dari data terhimpun kronologis peristiwa curanmor terjadi sekitar pukul 20.51 WIB di wilayah Desa Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Pada saat itu, mobil terparkir di depan Kantor CV. Era Jaya Multi Media. Pada saat itu, sopir mobil bernama Rudy memarkirkan mobilnya sebagai kendaraan operasional lantaran hendak buang air kecil ke toilet. Selang beberapa menit, mobil yang terparkir lenyap digasak kawanan pelaku.

Diceritakan oleh Rudy, raibnya mobil tersebut ketika dirinya buang air kecil di toilet. Selang beberapa menit kemudian setelah keluar dari toilet, mobil yang tadi diparkirkan sudah hilang. Kemudian Rudy bersama kawan sekantornya Hasrullah (25) pada pukul 21.30 WIB, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kepahiang .

Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui melarikan mobil kearah Curup. Dalam upaya pengejaran tersebut berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Pada pukul 22.30 Wib kedua pelaku tertangkap di daerah Kecamatan Sindang Kelingi.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK sangat mengapresiasi kerja dan loyalitas anak buahnya dalam pengungkapan kasus curanmor dalam tempo waktu yang singkat.

“Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku beraksi di daerah lain, “ tegas Kapolres Kepahiang.

Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru Nopol BD 9021 KA dan keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *