Pasca Digerebek, Pasangan Di Bawah Umur Dinikahkan Dan Proses Hukum Berlanjut

PEWARTA : HERMAN

RABU 5 DESEMBER 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Pasangan dibawah umur, masing-masing, LS (15) dan berstatus pelajar, warga Desa Arma Jaya, dan lelaki pasangannya RB (18), warga Kecamatan Air Besi, dinikahkan di Mapolres Bengkulu Utara (BU) pada Rabu (5/12). Pernikahan tersebut dilangsungkan setelah ada kesepakatan damai antara keluarga dari kedua pihak.

Pasangan sejoli ini dinikahkan karena pada 12 oktober lalu digerebek warga usai waktu Sholat Jumat. Keduanya dipergoki tengah berbuat tidak senonoh di kamar salah satu rumah teman sang lelaki di Desa Sidodadi, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten BU.

Sejak ditangkap, sang lelaki RB, telah menjalani pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat perempuannya dibawah umur, sekalipun keluarga sudah berdamai, proses hukum tidak dapat dihentikan.

Dijelaskan oleh Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Jufri S.IK, Keluarga pihak lelaki sudah meminta maaf. Sekalipun demikian, kata Kasat, proses hukum tetap berlanjut.

“Sekalipun mereka berdua telah dinikahkan, proses hukum terus berlanjut sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Hanya saja dengan terlaksananya pernikahan ini tentu akan menjadi pertimbangan pihak pemutus perkara nantinya. Sebab berkas perkara ini telah dinyatakan P21,” kata Kasat.

Baca: https://portalbengkulu.com/2018/10/siang-bolong-asyik-indehoy-sepasang-remaja-diamankan-warga/

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *