Nikah Dibawah Umur Harus Gunakan Blanko N9

PORTAL BENGKULU UTARA – Ada hal menarik di Kantor Urusan Agama Padang Jaya Senin (12/2/). Kepala KUA Padang Jaya Razikin Fajri. S.Ag. melayani dan memediasi pasangan yang ingin menikah tapi masih dibawah umur.
Ka. KUA Memberi Arahan kpd pasangan Dibawah Umur
Laki-laki masih berusia 17 tahun sedangkan si wanita berusia kurang dari 16 tahun. Kepada Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Padang Jaya, pasangan tersebut menyatakan keduanya ingin mendaftar nikah, namun serta merta ditolak.
Penolakan oleh Kepala KUA Padang Jaya ini, bukan tidak memiliki alasan, disamping usia mereka masih dibawah umur juga ada aturan lain yang mengaturnya.
Aturan tersebut, menurut Rajikin Fajri, S.Ag, harus memiliki dispensasi setelah terbitnya keputusan tertulis didalm blanko model N9. “Pertama pihak KUA akan mengeluarkan surat model N9 yaitu surat penolakan pelaksanaan menikah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama”.tuturnya.
Dijelaskan Rajikin, berdasarkan Surat model N9 inilah nantinya Pengadilan Agama (PA) dapat memberikan rekomendasi atau dispensasi nikah kepada pasangan yang mau menikah sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1, 2, dan 3. “Jika tidak, dihawatirkan nantinya bakal berurusan dengan hukum,” tutup Rajikin

. (Bastary).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *