
“Selaku anggota Panitia Khusus ( Pansus) Saya mau menyampaikan, hinggga saat ini, Surat Keputusan (SK) belum Saya terima,” tukas Mursalin,
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan, Tantawi Dali, MM mengatakan, persoalan administrasi harus sesuai prosedur. “Seperti penandatanganan harus diketahui oleh ketua dan sekretaris bukan ketua dan wakil ketua,” jelas Tantawi.
Pemimpin Rapat Paripurna, Edison Simbolon, pada kesempatan itu menyampaikan, SK yang dimaksud oleh Saudara Mursalin sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Februari 2017. “Tapi harap maklum, SK tersebgut baru kami tandatangani lantaran ada kesibukan kerja,” Ujar Edison. (Rahmad)