Ini UU Jasa Konstruksi yang Baru

JAKARTA – Dengan tujuan agar seluruh pihak lebih baik dalam melaksanakan industri jasa konstruksi Pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gelar forum guna mensosialisaikan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1999.
Foto : Ilustrasi portalbengkulu  
“Ini adalah forum kami menginternalisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, sebelum kita menyosialisasikan ini ke pihak luar, ke stakeholder yang lain,” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib usai acara tersebut, di Ruang Auditorium, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
UU baru ini adalah inisiasi dari DPR. Dalam forum tersebut, seluruh internal Kementerian PUPR diundang untuk sosialisasi UU ini ke depannya. 
Yusid mengaku, forum ini masih tahap internal, sementara untuk pihak luar sosialisasinya akan berlangsung pada Senin, 20 Maret 2017 mendatang.
“Bersama DPR nanti kita ke seluruh provinsi untuk menyosialisasikan UU ini karena UU ini sangat ditunggu oleh rekan-rekan penyedia jasa dan perguruan tinggi,” sebut Yusid.
Ada pun perbedaannya dengan UU yang lama, salah di antaranya mengenai bagaimana mengatasi kegagalan bangunan, bukan konstruksi.
Menurut dia, selama ini kegagalan konstruksi dianggap tidak ada. Pasalnya, kalau bicara tentang konstruksi, berarti melibatkan kontrak di antara dua belah pihak.
“Kalau orang lagi bekerja (membangun) ya masih dalam suatu perjanjian kontrak. Kalau (kontrak) berakhir dan ada sengketa, tidak di pengadilan. Paling tinggi arbitrase,” tutur Yusid.
UU Jasa Konstruksi yang baru, terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi pada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Beberapa substansi penting antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU ini juga menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Substansi lainnya yang diatur dalam UU tersebut, yakni meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui, sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
Kemudian, substansi lain dalam UU ini adalah adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi.
Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, tetapi hanya ada klasul kegagalan bangunan.
sumber : http://properti.kompas.com
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *