PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA
|
Foto: Akmaludin Baground Bekas Galian Tambang BB |
PORTAL – Dinilai tidak mengindahkan amanat aturan dan peraturan yang berlaku tentang dampak lingkungan, 8 perusahaan yang berpredikat raport merah mandapat teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Menurut penegasan Kepala DLH BU, Drs H Akmaludin Zakaria MM kepada awak media di ruang kerjanya Jumat (28/04), teguran yang ia sampaikan dengan nomor 660/1015/DLH/2017 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati BU yang menginstruksi melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak taat aturan.
Perusahaan dimaksud antara lain, PT Kencana Katra Kewala (K3), PT Sawit Mulia, PT Air Muring, PT Pamor Ganda, PT Perkebunaan Nusantara VII, Ketahun, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Kaltim Global, PT Injatama, serta Pelabuhan khusus batu Bara.
“Sebelumnya kita menerima surat dari Bupati atas dasar itulah selain memberikan teguran tertulis pihak DLH juga akan membentuk tim untuk turun melakukan pengecekan kelapangan, Bukan hanya limbah pabrik, bekas galian tambang batubara juga akan dilakukan pengecekan oleh tim ini nanti,” kata Dia.
Sebab, kata Akmal, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pihak perusahan harus melakukan reklamasi terhadap bekas galiannya.
“Saat ini kita masih mempersiapkan tim, untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan perusahaan, guna memastikan soal penerapan sistem yang dilaksanakan oleh perusahaan terhadap dampak lingkungan yang selama ini kerap menjadi keluhan Masyarakat sekitar.
Post Views: 109