Ira : Penerapan tarif layanan RSUD sudah diatur Perbup
PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
PORTAL – Terkait pungutan biaya Ambulan, kemudian Kabag Hukum Setdakab BU, Andi Daniel, SH, MH menyatakan regulasi pungutan yang dilakukan oleh pihak RSUD baiknya ajukan pembuatan Perda. Pihak RSUD Arga Makmur, mengatakan pihaknya sudah mengadopsi sistem Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tidak lagi membutuhkan Perda.
Ditegaskan oleh Plt Direktur RSUD Arga Makmur dr. Jasmen Silitonga, SpKK melalui Kabag TU Hijranita, kerap disapa Ira, untuk penerapan tarif layanan, sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2015, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007.
Dijelaskan Ira, pihaknya tidak lagi membutuhkan Perda untuk regulasi dasar hukum dalam melakukan penarikan retribusi ataupun pungutan yang terkait dengan layanan terhadap masyarakat atau pasien di RSUD.
” Kita tidak lagi membutuhkan Perda, karena kita sudah ada Perbup yang sudha tertuang didalam Permendagri yang mengatur layanan di RSUD yang sudah mengadopsi system keuangan BLUD,” ungkapnya.
Selain itu ia menambahkan, dalam penarikan biaya jasa kepada masyarakat tidak dapat disamakan dengan retribusi, karena tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan masuk ke kas BLUD yang dikelola oleh RSUD.
Namun diakui olehnya, tetap saja termaktub di pasal 58 bab IX, dalam menentukan tarif layanan BLUD, diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
” Tetap saja dalam penentuan tarif, pihak RSUD wajib diketahui dan diputuskan oleh Bupati yang akan memberi persetujuan atas tarif layanan yang diusulkan oleh pihak RSUD,” demikian Ira.