PEWARTA: SYAMSURIZAL BENGKULU UTARA
PORTAL – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bengkulu Utara, Azwari mengeaskan, jika terbukti ada salah seorang oknum BPD di Kecamatn Ketahun yang menggunakan Ijazah palsu, harus ditindak sesuai aruran yang berlaku.
” Kalau pun itu memang ada ada oknum anggota BPD yang menggunakan ijazah palsu, silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tidak akan menutup-nutupi, jika itu memang benar terbukti,” kata Azwari jumta (12/05).
Disampaikan Azwari, pihaknya juga tidak setuju atas perbuatan yang melanggar aturan ini. Sebab kata Dia, bila dibiarkan akan mencemari perangkat-perangkat BPD yang lain dan berdampak buruk bagi keseluruhannya, termasuk panitia seleksi dan perangkat desa setempat.
Dijelaskan, dalam seleksi penjaringan anggota BPD melibatkan 5 orang tokoh masyarakat yang di SK kan oleh kepala Desa kemudian nama-nama calon anggota BPD tersebut diusulkan ke pihak kecamatan, setelah diverifikasi dan dintakan lengkap lalu diajukan kepada Bupati.
” Penjaringan BPD ini dilakukan panitia seleksi yang di SK kan oleh Kades, verifikasi kelengkapan data ada di pansel, agar lebih jelas tanyakan kepada kades dan pansel, sehingga oknum berijazah palsu bisa lolos dan menduduki jabatan sebagai anggota BPD,” saran Dia.