DPMD Segera Panggil Kades, Jika Terbukti Selingkuh Harus Dikenakan Sanksi Oleh Ispektorat

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA  SELASA 16 MEI 2017 


PORTALKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Budi Sampurno, Selasa (16/05) mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Kades Kalai Duai He, yang belakangan ini perbuatan perselingkuhannya mencuat disejumlah media massa lokal.

Jika benar, perbuatan Kades ini kata Budi, telah mencoreng citra seorang pemerintah desa di mata masyarakat, dan disebut juga sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan apalagi bagi seorang kepala desa dan ketua forum kades.
” Perbuatan ini sangat tidak dibenarkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang pemimpin. Untuk itu, kami akan mengklarifikasi dan mencari kebenaran ulah dari oknum kades yang moralnya dipertanyakan,” ungkap Budi.
Dalam hal ini, Budi juga masih menunggu laporan resmi kepadanya, agar ulah oknum kades ini dapat diberikan sanksi. Meskipun nantinya tidak ada laporan, pihaknya akan tetap mengusut dan mencaritahu kebenaran.
Jika terbukti, Budi memastikan akan menyerahkan kasus ini kepada pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti termasuk pemberlakuan sanksinya sebagai aparat pemerintahan desa.
” Sepatutnya sebagai seorang Kades dapat menjaga moralnya karena dirinya sudah dipercaya oleh masyarakat desanya menjadi pemimpin. atas perbuatan yang tidak patut ditiru tersebut, kami tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjutinya,” tandas Budi.
Editor: Uj
                                 Camat : Kades Selingkuh Itu Biasa, Wartawan Bisa Dituntut UU ITE
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *