PORTAL – Pemerintah menargetkan Indonesia akan menjadi negara bebas pekerja anak pada 2022. Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pengusaha, orang tua dan masyarakat pun harus menyadari itu. Pemerintah, kata dia, terus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas.
Guna mendukung target tersebut Dinas Ketenagakerjaan Transmigerasi (Disnakertran) Bengkulu Utara, Bertempat di Sanggar Kegiataan Belajar (SKB) gelar acara memonivasi anak umur 13 tahun sampai 17 tahun, yang akan diberi pelatihan selama 15 hari.
Kepala Disnakertran Drs. Fahrudin yang diwakili oleh Sekertaris Dinas (Sekdis) Ir. Solikhun dalam membuka acara tersebut menyampaikan, target pemerintah ini bertujuan demi untuk masa depan anak-anak indonesia yang lebih baik.
“Mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya,” kata Salikun
Editor: Uj