PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
Foto: Kadis PRKP Kaur, Endi Yurizal SP |
PORTAL – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis PRKP) Kabupaten Kaur, Endi Yurizal SP melalui Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Saprol ST membeberkan soal Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% yang dipungut melalui PLN masuk ke Kas Daerah berupa Pendapatan Daerah.
Anggaran sebesar Rp 1.4 Miliar tahun ini, kata Saprol, diperuntukkan bagi 3 item yakni, pemeliharaan jaringan listrik dan perawatan lampu jalan serta pembayaran rekening dan token (pulsa) listrik perkantoran dan penerangan jalan di pusat perkantoran Padang kempas termasuk di Pondok Pusaka. Untuk perkantoran Pondok Pusaka rata-rata perbulannya Rp 90 Juta atau sekitar Rp 1,08 M pertahun .
Kabid Pemukiman dan Pertanahan, Saprol ST |
“Lampu jalan di kecamatan kontrak pembayarannya sistem multiguna, seperti di lapangan Merdeka Kota Bintuhan sedangkan untuk di Perkantoran Padang Kempas dan Pondok Pusaka menggunakan sistim prabayar (Pulsa) untuk pemakaian listrik di Dinas atau SKPD menggunakan KWH reguler dan pembayarannya ditanggung oleh Dinas PRKP Kabupaten Kaur,” beber dia.
Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kaur mengatakan pendapatan pada tahun 2016 lalu, dari Pajak Daerah sebesar Rp 5.698.360,000, Retribusi Rp 1.817.090.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di pisahkan Rp 3.000.000,000 dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp 22.539.756.000, sehingga total pendapatan Daerah Rp 33.055.206.000.
Ditambah lagi Pendapatan Daerah yang sah anatara lain, Pajak bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 18.590.000.000, kemudian Pendapatan lainnya Rp 145.777.851.000,
“Dana tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur dan bagi hasil pendapatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain nya,dan di gunakan untuk pembangunan Daerah,” tutp dia.
Editor: Uj