Kades Tidak Boleh Gunakan ADD Untuk Bayar Koran

PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR 
 SABTU 03 JUNI 2017 

PORTAL – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tidak dibolehkan lagi menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk keperluan membayar koran atau iklan di media masa baik cetak online atau elektronik.

Untuk mendapatkan informasi dari media masa, Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang akan menyalurkan media masa kepada segenap Kades yang letaknya jauh dari jangkauan.
“Setiap hari koran akan disalurkan ke segenap desa dan Kades menerima tanpa harus membayar,” kata Kepala Dinas Komunikasi Impormatika Statistik dan Persandian Yunardi ST melalui Sekdis Hadi, Sabtu (03/06).
Kades Gedung Menung, Maulana. kepada portalbemgkulu.com membenarkan setiap hari menerima koran terkecuali di hari libur, di Kecamatan Nasalkata dia ada 19 Desa sebagian Desa terletak di Pegunungan untuk menuju lokasi desa di pengebunan rata-rata masih jalan tanah.
“Kami sangat senang dan berterima kasih sekali pada Dinas Komunikasi Impormatika Statistik dan Persandian dengan adanya media kami bisa memahami impormasi terkini tutur,” tutup Maulana.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *