Selain dari 5 orang tersebut, dari 232 orang Napi yang ada, 196 orang napi kasus pidana umum diusulkan mendapatkan remisi 1 hingga 6 bulan. sedangkan 36 orang lainnya yang merupakan Napi kasus pidana narkoba mendapat remisi antara 1 hingga 4 bulan.
Kepala Lapas kelas IIB Arga Makmur, Edi Wahyu Nugroho melalui Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegaiatan kerja Lapas Arga Makmur, Muhamad Yani mengngkapkan, ketiga Napi kasus korupsi Dispora BU juga berhak mendapatkan remisi.
“Seluruh persaratan usulan remisi telah terpenuhi dengan Narapidana telah membayar denda putusan Pengadilan dan telah menyatakan siap ikut membantu membongkar korupsi, kecuali satu orang Napi kasus Dispora, Susilawati tidak dapat diajukan remisi lantaran belum mengembalikan kerugian negara atas putusan pengadilan,” ungkap M Yani, Selasa.
Editor: Uj