PEWARTA : SULISWAN
RABU 28 MARET 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Ratusan warga masyarakat Kabupaten Lebong pada Rabu (28/3) berkumpul di kawasan Bukit Resam, perbatasan Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Mereka merencanakan untuk mendatangi Mapolres BU untuk menuntut agar warga Lebong berinisial SH, yang ditangkap pada operasi Wanalaga, dibebaskan.
Pelaku SH, ditangkap oleh aparat Polres BU saat melakukan patroli di kawasan Bukit Daun, dan pelaku diduga telah melakukan perambahan hutan lindung (HL). Dia dipergoki oleh petugas telah membuka areal HL dijadikan lahan kebun kelapa sawit.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku, namun ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh menunggu release resmi dari Kapolres.
Dijelaskan, setelah mendapat pengarahan dari Kapolsek Giri Mulya beserta jajarannya, warga Lebong akhirnya membatalkan niatnya untuk mendatangi Mapolres BU, kemudian membubarkan diri.
Kita sarankan kepada warga Lebong yang tidak terima atas tindakan aparat kepolisian supaya berkordinasi langsung dengan pihak Kehutanan Propinsi Bengkulu.
“Penangkapan tersebut merupakan operasi gabungan Polres Bengkulu Utara bersama pihak Kehutanan Propinsi Bengkulu dalam Operasi Wanalaga 2018,” terang Kasat, Rabu.
Editor : Uj