Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Zainal Husni menegaskan bagi masayarakat yang ditemukan melanggar Perda tersebut akan diberi sanksi, berupa ancaman pidana kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 Juta.
“Perda ini telah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah dan ke masyarakat melalui surat kepada kepala sekolah, camat dan kades. Sesungguhnya ini bukan tanggung jawab kami Pol PP saja, peran orang tua sangat penting untuk menjaga anaknya, juga para guru di sekolah, termasuk juga masyarakat dan penegak hukum,” terang Zainal di ruang kerjanya Selasa (134/3).
Dalam waktu dekat ini kata Zainal, pihaknya akan turun ke lapangan, bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya, akan menyisir perkampungan untuk menegakkan Perda dengan melakukan penertiban.
“Jujur kami butuh peran masyarakat untuk memberi informasi dimana titik-titik mereka sering berkumpul. Dan apabila kedapatan maka akan kita amankan yang kemudian nanti akan kita proses melalui penegak hukum yang berwewenang sesuai dengan perda yang berlaku,” kata Zainal.
Dijelaskan, penertiban yang akan dilakukan bukan hanya terhadap penyalahgunaan lem aibon dan minuman tuak, pihaknya juga akan menyisir tempat-tempat hiburan malam yang diperkirakan menjadi tempat transaksi para WTS dan transaksi narkoba.
Editor : Uj