lebong  

Permendagri Tentang Tabat Lebong-BU Disebut Bertentangan dengan UU

PORTAL LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong tetap bertahan, pihaknya keberatan atas Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara. Keberatan tersebut telah disampaikan oleh Sekdakab Lebong, H Mirwan Efendi pada audensi bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemnedagri pada jumat (16/3) lalu.

Diakui oleh Asisten I Setda Lebong, Jafri S.Sos, penyampaian keberatan dari Pemkab Lebong saat itu dihadiri pula oleh Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah, serta utusan dari pemerintah kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian menghasilkan 2 solusi untuk kedua kabupaten.

Menurut dia, Permendagri dimaksud bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Bahwa luas Kabupaten Lebong mencapai 1.929,24 kilometer persegi. Sedangkan dengan terbitnya Permendagri tersebut maka luas wilayah Kabupaten Lebong menjadii berkurang, yakni hanya seluas 1.710,59 kilometer persegi.

“Di dalam Permendagri No 20 Tahun 2015 telah menyebutkan titik koordinat sampai 14 kali, dimana zona ini merupakan Taman Nasional Bukit Daun, tetapi secara fakta di lapangan tidak ada, yang ada hanya Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS),” terang Jafri, di ruang kerjanya, Senin (19/3).

Dipaparkan, kabupaten Lebong telah membuat Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun 2012-2023, yang telah dibahas bersama-sama dengan kabupaten tetangga, dan tim BKPRD Provinsi maupun pusat.

“Dengan terbitnya Perda Nomor 3 tahun 2007, tentang pembentukan desa di wilayah, Kecamatan Padang Bano yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Lebong Atas telah diuji publik ditingkat Provinsi Bengkulu dan di Kementerian Dalam Negeri.

“Pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 Kabupaten Lebong telah melakukan registrasi desa terhadap 5 Desa tersebut dan telah mendapatkan bukti persetujuan dari Gubernur Bengkulu dan Kemendagri RI,” ujarnya.

Sejak keluarnya Perda tersebut, kata dia, warga yang berada di lima telah melakukan perekaman e KTP di Pemkab Lebong.

Dalam UU Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang ini terbit, karena adanya usulan proposal dari presidium pemekaran Kabupaten Lebong.

Kemudian disebutkan oleh dia, bahwa diwilayah kecamatan Padang Bano mayoritas masyarakatnya berasal dari suku Rejang Lebong.

“Artinya dari aspek suku, adat dan budaya merupakan asli warga Lebong sedangkan warga pendatang lainnya berasal dari serawai dan jawa sehingga tidak adanya warga rejang pesisir atau berasal dari warga Bengkulu Utara,” terang dia.

Dengan Terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2015 itu, maka secara otomatis semakin menambah kekhawatiran masyarakat Lebong, karena bukan hanya lima desa itu saja yang akan hilang dari Kabupaten Lebong, melainkan imbasnya berpengaruh kepada 20 desa lainnya di 8 Kecamatan di Kabupaten Lebong.

Dijelaskan juga, proses finalisasi Permendagri Nomor 20 tahun 2015 dilakukan pada masa transisi dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo. Pemkab Lebong beranggapan Mendagri Cahyo Kumolo belum memahami permasalahan tapal batas tersebut.

Selain itu, penyerahan Permendagri dimaksud dilakukan ke Kabupaten Lebong, pada masa transisi/Pilbup ketika dijabat oleh Plh Bupati.

“Melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Lebong dan BU yang difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan dihadiri oleh Dirjen BAK Kemendagri RI untuk pembahasan bersama. Jika tidak memperoleh kesepakatan maka akan dianjurkan gugat kembali melalui yudisial review tentang Permendagri nomor 20 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung,” paparnya.

Pewarta : Yofing DT
Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *