PEWARTA : YOVING DT
KAMIS 29 MARET 2018
PORTAL LEBONG – Sesuai yang dijadwalkan, hari ini Kamis (29/3) utusan atau perwakilan warga Kabupaten Lebong diterima oleh pihak Polres Bengkulu Utara. Lantaran saat itu Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM sedang tidak berada di tempat, rombongan diterima oleh Kabag Ops, Kompol Erwin, S.Ik.
Kedatangan 5 orang perwakilan warga Lebong ke Mapolres BU saat itu didampingi oleh Kapolsek Padang Jaya Iptu A Silaen. Diperoleh penjelasan dari Kabag Ops, kedua warga yang diamankan bisa ditangguhkan dengan persyaratan terlebih dahulu mengajukan surat penangguhan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kabag Ops, salah seorang perwakilan warga Lebong, Rozi sekitar pukul 15:00 WIB menyampaikan kepada puluhan warga lainnya yang masih menunggu di tapal batas.
Dijelaskan oleh Rozi, salah seorang warga bernama Sahirudin warga Desa Sukau Kayo tidak dapat ditangguhkan penahanannya karena berkas perkara sudah sampai di Kejaksaan.
“Menurut Kabag Ops Polres Bengkulu Utara Bapak Kompol Erwin, Sahirudin tidak bisa lagi ditangguhkan penahanannya, karena perkaranya sudah dianaikkan ke Kejaksaan,” ungkap Rozi.
Diminta oleh Rozi, agar seluruh warga Lebong yang berkebun di seputaran Bukit Resam untuk sementara waktu menghentikan aktifitasnya. Menunggu hasil pertemuannya kembali dengan pihak Polres BU. Kepada warga juga diminta untuk mengumpulkan copy KTP guna memperjelas jumlah warga yang berkebun di daerah tersebut.
Kami tetap berjuang mengusulkan hutan kawasan Bukit Resam ini menjadi hutan adat. Besok saya akan kembali ke Mapolres BU untuk mengurus penangguhan penahanan dan saya harap besok tidak ada lagi warga berkumpul disini tolong percayakan kepada kami untuk mengurus ini,” tegas Rozi kepada warga.
Sekitar pukul 16:00 WIB, setelah mendapat penjelasan dari Rozi dan kawan-kawan, warga membubarkan diri lalu pulang ke rumah masing-masing. Mereka mempercayakan sepenuhnya kepada Kepala Desa Rozi Aman Jaya dan kawan-kawan untuk mengurus masalah ini.
Editor : Uj