PEWARTA : SULISWAN
SELASA 3 APRIL 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Terdakwa pembunuh bidan Aisyah Susilawati alias bidan Sus, Fauzi (24) alias Kucik, yang merupakan tetangga satu desa dengan korban, di Desa Karang Anyar Kecamatan Arga makmur Kabupaten bengkulu Utara, pada sidang pembacaan putusan Selasa (3/4), dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Mendengar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suryo Jatmiko SH, secara spontan mendapat reaksi dari keluarga korban yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Teriakan syukur bahkan takbir terucap dengan lantangnya dari puluhan keluarga, ungkapan terimakasih pun disampaikan kepada majelis hakim yang dinilai telah menjatuhi hukuman setimpal terhadap perbuatan sadis terdakwa.
“Menurut kami, hukuman yang dijatuhi terhadap terhadap pembunuh, sudah setimpal dengan perbuatannya,” ungkap salah seorang keluarga seraya mengacungkan jempol kearah majelis hakim.
Editor : Uj