PEWARTA : DIA
SENIN 15 OKTOBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Persoalan terkait bangunan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Mukomuko sekaligus balai daerah dalam kondisi rusak langsung mendapat tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. Bagian titik bangunan yang rusak diklaim bukan item bangunan yang telah dibayarkan. Dimana, bangunan senilai Rp 8,75 miliar lebih dari dana APBD 2017 tersebut baru dibayarkan sebesar Rp 6,75 miliar. Lantaran pihak pelaksana dari PT. Cipta Kontruksi Abadi tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan meski telah dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kerja. Sebelumnya, pekerjaan proyek diputuskontrak pada Desember 2017. Karena ada penambahan, dilanjutkan hingga Februari 2018. Sisa dana sekitar Rp 1,90 miliar akan dibayarkan pada akhir tahun 2018 melalui dana APBD-P.
”Kita akui bahwa terdapat titik bangunan yang rusak. Namun, itu tidak masuk dalam item pekerjaan yang sudah dibayarkan. Nantinya, sisa yang belum dibayarkan akan diselesaikan dalam akhir tahun ini. Karena sisa anggaran pada tahun lalu masuk dalam silpa. Itupun menunggu hasil penghitungan BPKP yang tercantum dalam audit klaim. Kalau anggarannya sudah disiapkan melalui dana APBD-P. Pekerjaan putus kontrak, dan pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan meski telah dilakukan penambahan waktu sesuai Perbup,” ungkap Apriansyah.
Ditambahkan Apriansyah, permohonan untuk penghitungan sekaligus audit telah disampaikan kepada BPKP Provinsi Bengkulu. Nantinya akan didampingi Inspektorat Kabupaten Mukomuko dalam melakukan penghitungan di lapangan. Terkhusus kontraktor dan perusahaanya telah masuk dalam daftar hitam.
”Kita belum bisa tentukan waktunya untuk proses audit, karena masih menunggu dari pihak BPKP. Kalau suratnya sudah kita layangkan yang nantinya akan melibatkan pihak inspektorat juga. Bisa jadi, sisa yang belum dibayarkan akan berkurang sesuai dengan hasil penghitungan. Kita pastikan dalam akhir tahun ini tuntas. Khusus untuk kontraktor dan perusahaannya sudah kita blacklist,” imbuhnya.
Terkait rencana peresmian, Apriansyah memastikan akan tetap diupayakan. Namun, untuk saat ini, masih menunggu penyelesaian. Untuk fisik bangunan yang rusak, nantinya akan diperbaiki dan diajukan kembali anggarannya.
”Memang sudah kita rencanakan peresmiannya. Namun, untuk saat ini kita fokus dengan masalah fisik bangunan dulu. Kalau semuanya sudah selesai dan hasil audit BPKP turun, kita bisa menghitung kebutuhan anggaran untuk perbaikan sebelum diresmikan,” paparnya.
Sementara, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada setiap pekerjaan proyek. Menurutnya, apa yang dipaparkan pada media sebelumnya sesuai dengan kondisi fakta dilapangan. Dan itu yang sangat disayangkannya.
”Kita sebagai kontrol sosial sekaligus mengawasi setiap pekerjaan proyek. Apa yang menjadi temuan, itu akan kita laporkan. Semunya berdasarkan fakta di lapangan. Kita sangat miris banyak proyek yang bermasalah dan putus kontrak. Tentu akan menghamabt pembangunan di Kabupaten Mukomuko. Kedepan, kita minta pengawasan lebih ditingkatkan. Dari lembaga kami juga akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap masalah yang nantinya bakal timbul dari pekerjaan proyek itu,” tandasnya.