Beraksi Di-12 TKP, Pelaku Curat Dan Residivis Curnak Diciduk Polisi

PEWARTA : HERMAN

RABU 14 NOVEMBER 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) kembali meringkus pelaku tindak kriminal. Pada Rabu (14/11) berhasil membekuk 3 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian ternak (curnak). Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain berinisial Ru (19) kemudian GN (16) dan HN (17).

Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, bahwa para pelaku mengaku telah melakukan curat di 12 TKP, di wilayah hukum Polres BU. Maka tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diakui oleh mereka.

“Kita akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum diakui, karena korban belum melapor atau lantaran kerugian yang diderita korban nilainya dianggap kecil,” kata Kasat.

Lebih jauh dijelaskan, dalam aksinya selama ini, pelaku mengambil barang berharga milik korbannya berupa uang, HP atau perhiasan emas.

“Diantara korban ada yang hanya menderita kerugian sebesar Rp 200 Ribu, sehingga tidak melaporkan kejadian yang dialaminya,” demikian Kasat.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *