lebong  

SE Mendagri Turun, Polemik Dana Kelurahan dan Perubahan DPA 2019 Berakhir!

PEWARTA : RUDHY M  FADHEL

RABU 10 APRIL 2019

PORTAL LEBONG – Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pembangunan masyarakat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 146/2694/SJ tertanggal 27 maret 2019. SE ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se Indonesia.

Terkait hal ini awak media Portalbengkulu.com Biro Lebong mewawancarai Syartil Zamzami A.Md, Lurah Kelurahan Tes dan Dody Rizaldi, S.Sos Lurah Kelurahan Tabah Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Termasuk kaitannya dengan masalah DPA 2019 serta realisasi pencaiarannya.

Syartil Zamzami menyampaikan, sesuai dengan SE Mendagri terbaru, maka pihaknya telah membuat perubahan DPA 2019.

”Saya selaku Plt Lurah telah membuat perubahan DPA tahun anggaran 2019. Sesuai juga juga dengan surat edaran tersebut, DPA perubahan akan dikumpulkan dan akan ditindak lanjuti oleh tim TAPD yang diketuai Sekda Kabupaten. Kami juga di APBD-P akan mengusulkan kekurangan belanja yang lain, terutama untuk honor perangkat,” ungkap Syartil.

Hal senada juga disampaikan Dody Rizaldi. Menurutnya, masing-masing lurah di dalam wilayah Kecamatan Lebong Selatan melakukan perubahan DPA. Itu setelah 11 lurah dipanggil oleh Bupati Lebong yang diperkuat dengan SE Mendagri.

”Solusi dari polemik dana kelurahan ini berakhir setelah 11 lurah se Kabupaten Lebong bertemu dengan bupati. Inpormasi yang berkembang, bahwa ada pergeseran pos anggaran antara lain dana tak terduga. Untuk mencukupi anggaran dana kelurahan yang sebelumnya tersebar isu sudah dibagikan di beberapa OPD serta menciutnya anggaran rutin kelurahan sehingga tertundanya rencana belanja tetap kelurahan,” pungkasnya diamini Fendi, Lurah Kelurahan Mubai.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *