lebong  

Pasar Blau Diakui Milik Pribadi, Disperindagkop Lebong Angkat Bicara

PEWARTA : RUDHY M FADHEL

PORTAL LEBONG – Pasar Blau yang terletak di Desa Turan Lalang yang sebelumnya diklaim DU milik pribadi orang tuanya, dibantah keras oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop, Ashar Amunif, menurutnya lucu sekali kalau DU mengklaim pasar itu milik keluarganya, pasar itu lahannya milik Pemda Lebong bisa dibuktikan dengan sertifikat, sementara bangunannya adalah bantuan dari Kementerian Koperasi yang seharusnya dikelola oleh koperasi Koptan BLAU. Bantuan dari kementrian Koperasi itu diperuntukan kepada Koperasi Koptan BLAU untuk mengelolah pasar tersebut dengan catatan Koperasi Koptan BLAU harus mengembalikan dana yang telah dikucurkan untuk membangun pasar tersebut dan dikasi tenggang waktu selama 10 tahun.

“Bantuan itu untuk koperasi Koptan BLAU, bukan untuk keluarga DU, tapi kabarnya Pasar tersebut dikelolah oleh keluarga DU. Lucunya lagi bisa-bisanya DU mengklaim itu tanah milk orang tuanya, kita punya sertifikatnya atas nama Pemda Lebong dan petanya jelas kok,” ungkap Ashar.

Dilanjutkan Ashar, selama berdirinya koperasai Koptan Blau dan mendapat bantuan dari Kementrian Koperasi, koperasi Koptan BLAU dinilai wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban mereka kepada Kementerian Koperasi untuk mengembalikan dana bergulir yang dikucurkan Kementrian koperasi untuk membangun pasar tersebut. belum diketahui pasti kenapa hal itu terjdi.

“Setahu saya, sejauh ini Koperasi Koptan BLAU belum ada memenuhi kewajiban mereka terhadap Kementerian Koperasi untuk mengembalikan dana bergulir yang dukucurkan untuk revitaliasai banguan pasar tersebut. artinya bangunan pasar masih sah milik negara (Kementrian Koperasi) sementara lahan tempat berdirinya Bangunan tersebut milik Pemda Lebong,”paparnya.

Masih ashar, “penetapan tanah untuk pembangunan pasar Tradisional Kecamatan (BLAU) itu juga sesuai dengan SK Bupati nomor : 629 tahun 2007 yang ditandatangani oleh DU sendiri, dimana saat itu beliau menjabat sebagai Bupati Lebong. Yang jadi pertanyaan apakah mungkin DU menetapkan lokasi pembangunan pasar di atas tanah orang tuanya,”cetus Azhar.

Sementara Ketua Dewan Pengawas yang namanya tercantum dalam profil koperasi Koptan BLAU, Aris Munandar yang saat ini menjabat sebagai Plt.Kadis Perindag-kop, beliau mengaku memang namanya tercantum dalam susunan kepengurusan di Profil koperasi Koptan Blau, tapi dirinya merasa tidak pernah terlibat dan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan koperasi tersebut, sehingga dirinya mengaku tidak tahu apa-apa tentang kegiatan koperasi terlebih lagi terkait masalah keuangannya.

Data terhimpun Koperasi Koptan Blau berdiri pada tanggal 3 Desember 2004 dengan Nomor Badan Hukum 02/BH/DK/KEP/2004 beralamatkan di Jalan Raya Muara Aman Curup, Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan yang beranggotakan sebanyak 50 orang. Ketua dijabat oleh Rasyd,AR, Sekretaris Idris dan Bendahara Surya Darma. Data ini berbeda dari penjelasan DU sebelumnya yang menyebutkan bahwa Koperasi Koptan Blau didirikan pada saat Lebong belum mekar menjadi Kabupaten dan saat itu masih Kabupaten Rejang Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *