PEWARTA : ADITYA
PORTAL KAUR – Euforia pesta demokrasi setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019 masih akan berlanjut. Rakyat kembali akan merasakan pemilihan secara langsung pada tahun depan. Tidak hanya pemilihan pasangan kepala daerah, namun kepala desa pada tahun depan juga akan ambil bagian.
Sebagai Kabupaten pemekaran, pada tahun 2020 mendatang Kabupaten Kaur siap melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) secara serentak. Dimana 162 desa di Kabupaten paling selatan di Bengkulu ini siap ambil bagian.
Dijelaskan Kabid Dinas PMD, Donny Rasfino ST, bahwa penetapan tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang. Dimana awalnya pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2021.
“Tidak ada lagi aturan pilkades dilaksanakan 2 tahun sekali peraturan baru dalam kurun waktu 6 tahun maksimal dilaksanakan 3 kali pemilihan kepala desa”, jelasnya.
Donny melanjutkan, bahwa hal tersebut mengacu pada Permendagri no 65 tahun 2017, perubahan atas Permendagri no 112 tahun 2014. Majunya pelaksanaan Pilkades Kaur tersebut sesuai dengan tuntutan Perjuangan forum sarjana dan mahasiswa.
“Kami tidak akan campur tangan terhadap pelaksanaan Pilkades nanti. Masing-masing dana pilkades akan di bebankan kepada APB Desa dan APBD, diperkirakan satu desa 15 sampai 20 Juta” tukasnya.