PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus dugaan asusila kembali terjadi. Kali ini hubungan sedarah antara ayah dan anak terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Akibat hubungan yang didasari suka sama suka ini, SR (56) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau mengakibatkan anaknya IW (30), hamil 7 bulan.
“Atas dasar suka sama suka. Iya, hamil 7 bulan. Hasil musyawarah keluarga itu dibebankan denda adat,” kata Kepala Desa Kota Bani, Zaidin dikediamannya, Kamis (19/9/2019).
Zaidin mengungkapkan, dari keputusan dalam musyawarah desa, selain IW, ayahnya SR (56) dan seluruh keluarganya diwajibkan membayar denda adat serta bersedia meninggalkan wilayah desa setempat dalam 10 hari kedepan.
Ditambahkannya, IW dan keluarganya merupakan pendatang dari Provinsi Lampung yang menetap di Kota Bani sejak belasan Tahun lalu. Selain Kurang bersosialisasi dengan masyarakat, SR merupakan sosok orang tua yang dikenal tempramen terhadap keluarganya.
“Kaget pasti, IW itu janda anak satu, sudah cerai sejak 6 Tahun lalu. Karena ditinggal suami makanya tinggal dengan orang tuanya. Janda tersebut agak keterbelakangan mental,” sebut Kades.
Terpisah, Camat Putri Hijau Sutrisno menjelaskan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut sejak beberapa hari lalu. Namun kasus incers tersebut telah diselesaikan secara adat oleh Pemerintah Desa setempat.
Pihaknya berharap, peristiwa serupa tidak pernah terulang lagi dikemudian hari.”Sebagai pembelajaran, semoga tidak terulang dikemudian hari. Benar, ini kasus langka, IW tidak belum pernah memeriksakan kehamilannya ke Puskes,” jelasnya.
Sementara itu, otoritas Kepolisian setempat menegaskan, meski kasus ini telah selesai ditingkat Desa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sesuai petunjuk atasan kami, kami akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Utara,” sampai personil Bhabinkamtibmas Polsek Putri Hijau, Aipda Khambali.(BT)